Halo semuanya! How are you guys? I’m
wishing for you healthy and happiness😁 Okay, sesuai yang sudah aku
janjikan di postingan sebelumnya, aku akan menjelaskan tahap-tahap mengurus
izin penelitian apabila kamu kamu melakukan penelitian, khususnya di daerah
Kabupaten Kulon Progo.
So, the first thing you should
prepare is surat rekomendasi yang sudah kamu dapatkan dari masing-masing
provinsi tempat kamu studi. Untuk
tahap pengurusan surat rekomendasi Provinsi Jawa Tengah bisa dilihat di link
berikut https://nidaalyatm.blogspot.com/2018/10/tata-cara-pengajuan-surat-rekomendasi.html, dan untuk provinsi lainnya bisa menyesuaikan sesuai ketentuan
masing-masing.
Untuk mengurus surat izin penelitian ke Kabupaten
Kulon Progo, dan mungkin daerah lainnya di DIY (Provinsi Yogyakarta), langkah
pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan perizinan ke Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik DIY. Alamatnya di Jalan Jend.
Sudirman No.5, Cokrodiningratan, Jetis, Cokrodiningratan, Jetis, Kota
Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233. Berkas yang harus kamu siapkan untuk
diserahkan ke Kesbangpol DIY yaitu:
1. 1. Proposal yang sudah disahkan instansi dan sudah
dijilid. Untuk proposal skripsi, tidak ada jenis pengesahan tertentu, langsung
saja kasih proposal penelitian yang kamu pakai di kampus untuk diserahkan ke
Kesbangpol DIY.
2. 2. Fotokopi KTP
3. 3. Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
4. Surat rekomendasi penelitian dari instansi. Kalau kamu berasal dari
luar Provinsi DIY (misal-nya Jawa Tengah) maka kamu menyiapkan surat rekomendasi
dari provinsi tempat kamu studi. Jika kamu berasal dari Provinsi DIY, kamu
tinggal membawa surat rekomendasi penelitian dari fakultas/ instansi tempat
kamu studi.
5.
5. Semua
berkas dimasukkan kedalam map dan
diberi nama dan asal instansi.
6.
6. Materai 6000
Persyaratan Pengajuan Surat Izin Penelitian di Kesbangpol DIY
Setelah kamu menyiapkan semua berkas tersebut,
kamu bisa datang ke kantor dan silahkan tanya satpam dimana kantor bagian
pengurusan surat izin penelitian. Perlu dicatat bahwa Kesbangpol DIY menerima pengajuan
surat izin pada hari Senin-Kamis jam
08.00-11.30 WIB, dan hari Jumat jam 08.00-11.00 WIB. Jangan sampai telat
beberapa menit saja, karena pintu akan langsung ditutup. Jadi kategori telat
itu apabila kamu belum mengisi blanko yang disiapkan dari Kesbangpol DIY
saat jam operasional sudah berakhir.
Setelah menyerahkan berkas, kamu akan diminta
mengisi blanko, maka isilah blanko sesuai datamu dan siapkan materai 6000 untuk
surat permohonan. Setelah proses pengajuan izin di Kesbangpol sudah selesai,
kamu akan diberikan selembar kertas. Kamu perlu mem-fotokopi sebanyak jumlah
surat yang kamu butuhkan, jangan lupa lebihkan 1 surat untuk jadi arsip di
Kesbangpol. Setelah kamu memfotokopi surat tersebut, kamu kembali ke Kesbangpol
dan akan diberi cap di tiap lembar suratnya. Setelah mendapatkan cap, maka kamu
sudah memegang surat izin penelitian dari Kesbangpol DIY.
Nah sekarang kita beralih ke pengurusan izin
selanjutnya. Tadi itu kamu baru mendapatkan izin tingkat provinsi, sekarang
kamu perlu mendapatkan izin tingkat kabupaten tempat kamu melaksanakan
penelitian. Karena aku melakukan penelitian di Kabupaten Kulon Progo, maka aku
akan menjelaskan tahap pengurusan surat izin penelitian ke Kabupaten Kulon
Progo.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah
datang ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kulon Progo. Alamatnya di Jl.
Perwakilan No.1 Wates, Kulon Progo. Lokasinya
bersebelahan dengan BAPPEDA Kulon Progo, alias disekitar alun-alun wates. Apa saja
berkas yang perlu kamu siapkan? Berkas yang perlu disiapkan untuk diserahkan ke
Dinas Penanaman Modal Kulon Progo yaitu:
1.
1. Proposal
yang sudah di jilid (sama dengan proposal yang diberikan ke Kesbangpol DIY)
2.
2. Fotokopi
KTP
3.
3. Fotokopi
KTM
4.
4. Surat
izin penelitian dari Kesbangpol DIY
Setelah menyiapkan semua berkas tersebut, satukan
kedalam map dan serahkan ke DPM Kulon Progo. Jam operasional DPM Kulon Progo sama dengan jam
operasional Kesbangpol DIY. Setelah
menyerahkan berkas kesana, kamu akan disuruh mengisi data. Tentukan kemana saja
kamu akan melakukan penelitian (jika ke masyarakat maka kamu meminta surat yang
ditujukan ke kelurahan, jika mencari data penyakit kamu meminta surat yang
ditujukan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan, dan sebagainya.)
Setelah kamu mendapatkan selembar surat izin, kamu
diminta mem-fotokopi sesuai kebutuhanmu, dan jangan lupa siapkan 1 lembar untuk
arsip di DPM Kulon Progo. Selain itu siapkan juga amplop sesuai dengan jumlah
instansi yang akan kamu datangi. Setelah itu kamu datang kembali ke kantor dan
suratmu akan diberi cap dari sana. Setelah surat di cap, maka kamu sudah
mendapatkan izin penelitian di tingkat Kabupaten, dan kamu bisa menggunakan
surat itu untuk ke segala instansi yang kamu butuhkan. Sebagai catatan, jangan
lupa tentukan dulu kemana saja kamu akan melakukan penelitian, sehingga
tembusan surat akan dibuatkan ke instansi-instansi yang kamu inginkan.
Setelah selesai melakukan penelitian, jangan lupa
bahwa kamu harus menyerahkan hasil penelitian ke Kesbangpol DIY dan DPM Kulon
Progo. Penyerahan hasil
penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal penelitian berakhir. Hasil penelitian
dapat diserahkan dalam bentuk hardfile atau softfile yang dimasukkan ke dalam
CD. Selain itu hasil penelitian bisa diserahkan melalui pos (dikirim ke alamat
kantor yang dituju) atau diwakilkan (tidak membutuhkan surat kuasa).
Seperti itu cara mengurus surat izin
penelitian. Mungkin di daerah lain ada yang sudah menggunakan sistem online,
tapi kurang lebih tahapnya akan seperti itu. Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat😁 jangan menyerah dan
tetap semangat. Proses tidak akan terasa rumit jika dijalankan pelan-pelan dan
step by step. Jangan malu bertanya jika mengalami kesulitan. Salam pejuang
tugas akhir😊
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk Comment-nya, Terimakasih :D