Senin, 01 Oktober 2018

Tata Cara Pengajuan Surat Izin Penelitian ke DIY dan Kulon Progo


Halo semuanya! How are you guys? I’m wishing for you healthy and happiness😁 Okay, sesuai yang sudah aku janjikan di postingan sebelumnya, aku akan menjelaskan tahap-tahap mengurus izin penelitian apabila kamu kamu melakukan penelitian, khususnya di daerah Kabupaten Kulon Progo.
So, the first thing you should prepare is surat rekomendasi yang sudah kamu dapatkan dari masing-masing provinsi tempat kamu studi. Untuk tahap pengurusan surat rekomendasi Provinsi Jawa Tengah bisa dilihat di link berikut https://nidaalyatm.blogspot.com/2018/10/tata-cara-pengajuan-surat-rekomendasi.html, dan untuk provinsi lainnya bisa menyesuaikan sesuai ketentuan masing-masing.
Untuk mengurus surat izin penelitian ke Kabupaten Kulon Progo, dan mungkin daerah lainnya di DIY (Provinsi Yogyakarta), langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan perizinan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Alamatnya di Jalan Jend. Sudirman No.5, Cokrodiningratan, Jetis, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233. Berkas yang harus kamu siapkan untuk diserahkan ke Kesbangpol DIY yaitu:
1.       1.    Proposal yang sudah disahkan instansi dan sudah dijilid. Untuk proposal skripsi, tidak ada jenis pengesahan tertentu, langsung saja kasih proposal penelitian yang kamu pakai di kampus untuk diserahkan ke Kesbangpol DIY.
2.         2.    Fotokopi KTP
3.         3.    Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 
       4.    Surat rekomendasi penelitian dari instansi. Kalau kamu berasal dari luar Provinsi DIY (misal-nya Jawa Tengah) maka kamu menyiapkan surat rekomendasi dari provinsi tempat kamu studi. Jika kamu berasal dari Provinsi DIY, kamu tinggal membawa surat rekomendasi penelitian dari fakultas/ instansi tempat kamu studi.
5.         5.     Semua berkas dimasukkan kedalam map dan diberi nama dan asal instansi.
6.         6.     Materai 6000
 Persyaratan Pengajuan Surat Izin Penelitian di Kesbangpol DIY
Setelah kamu menyiapkan semua berkas tersebut, kamu bisa datang ke kantor dan silahkan tanya satpam dimana kantor bagian pengurusan surat izin penelitian. Perlu dicatat bahwa Kesbangpol DIY menerima pengajuan surat izin pada hari Senin-Kamis jam 08.00-11.30 WIB, dan hari Jumat jam 08.00-11.00 WIB. Jangan sampai telat beberapa menit saja, karena pintu akan langsung ditutup. Jadi kategori telat itu apabila kamu belum mengisi blanko yang disiapkan dari Kesbangpol DIY saat jam operasional sudah berakhir.
Setelah menyerahkan berkas, kamu akan diminta mengisi blanko, maka isilah blanko sesuai datamu dan siapkan materai 6000 untuk surat permohonan. Setelah proses pengajuan izin di Kesbangpol sudah selesai, kamu akan diberikan selembar kertas. Kamu perlu mem-fotokopi sebanyak jumlah surat yang kamu butuhkan, jangan lupa lebihkan 1 surat untuk jadi arsip di Kesbangpol. Setelah kamu memfotokopi surat tersebut, kamu kembali ke Kesbangpol dan akan diberi cap di tiap lembar suratnya. Setelah mendapatkan cap, maka kamu sudah memegang surat izin penelitian dari Kesbangpol DIY.
Nah sekarang kita beralih ke pengurusan izin selanjutnya. Tadi itu kamu baru mendapatkan izin tingkat provinsi, sekarang kamu perlu mendapatkan izin tingkat kabupaten tempat kamu melaksanakan penelitian. Karena aku melakukan penelitian di Kabupaten Kulon Progo, maka aku akan menjelaskan tahap pengurusan surat izin penelitian ke Kabupaten Kulon Progo.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kulon Progo. Alamatnya di Jl. Perwakilan No.1 Wates, Kulon Progo. Lokasinya bersebelahan dengan BAPPEDA Kulon Progo, alias disekitar alun-alun wates. Apa saja berkas yang perlu kamu siapkan? Berkas yang perlu disiapkan untuk diserahkan ke Dinas Penanaman Modal Kulon Progo yaitu:
1.                1.   Proposal yang sudah di jilid (sama dengan proposal yang diberikan ke Kesbangpol DIY)
2.                2.   Fotokopi KTP
3.                3.   Fotokopi KTM
4.                4.   Surat izin penelitian dari Kesbangpol DIY
Setelah menyiapkan semua berkas tersebut, satukan kedalam map dan serahkan ke DPM Kulon Progo. Jam operasional DPM Kulon Progo sama dengan jam operasional Kesbangpol DIY. Setelah menyerahkan berkas kesana, kamu akan disuruh mengisi data. Tentukan kemana saja kamu akan melakukan penelitian (jika ke masyarakat maka kamu meminta surat yang ditujukan ke kelurahan, jika mencari data penyakit kamu meminta surat yang ditujukan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan, dan sebagainya.)
Setelah kamu mendapatkan selembar surat izin, kamu diminta mem-fotokopi sesuai kebutuhanmu, dan jangan lupa siapkan 1 lembar untuk arsip di DPM Kulon Progo. Selain itu siapkan juga amplop sesuai dengan jumlah instansi yang akan kamu datangi. Setelah itu kamu datang kembali ke kantor dan suratmu akan diberi cap dari sana. Setelah surat di cap, maka kamu sudah mendapatkan izin penelitian di tingkat Kabupaten, dan kamu bisa menggunakan surat itu untuk ke segala instansi yang kamu butuhkan. Sebagai catatan, jangan lupa tentukan dulu kemana saja kamu akan melakukan penelitian, sehingga tembusan surat akan dibuatkan ke instansi-instansi yang kamu inginkan.
Setelah selesai melakukan penelitian, jangan lupa bahwa kamu harus menyerahkan hasil penelitian ke Kesbangpol DIY dan DPM Kulon Progo. Penyerahan hasil penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal penelitian berakhir. Hasil penelitian dapat diserahkan dalam bentuk hardfile atau softfile yang dimasukkan ke dalam CD. Selain itu hasil penelitian bisa diserahkan melalui pos (dikirim ke alamat kantor yang dituju) atau diwakilkan (tidak membutuhkan surat kuasa).
Seperti itu cara mengurus surat izin penelitian. Mungkin di daerah lain ada yang sudah menggunakan sistem online, tapi kurang lebih tahapnya akan seperti itu.  Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat😁 jangan menyerah dan tetap semangat. Proses tidak akan terasa rumit jika dijalankan pelan-pelan dan step by step. Jangan malu bertanya jika mengalami kesulitan. Salam pejuang tugas akhir😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk Comment-nya, Terimakasih :D