Senin, 01 Oktober 2018

Tata Cara Pengajuan Surat Izin Penelitian ke DIY dan Kulon Progo


Halo semuanya! How are you guys? I’m wishing for you healthy and happiness😁 Okay, sesuai yang sudah aku janjikan di postingan sebelumnya, aku akan menjelaskan tahap-tahap mengurus izin penelitian apabila kamu kamu melakukan penelitian, khususnya di daerah Kabupaten Kulon Progo.
So, the first thing you should prepare is surat rekomendasi yang sudah kamu dapatkan dari masing-masing provinsi tempat kamu studi. Untuk tahap pengurusan surat rekomendasi Provinsi Jawa Tengah bisa dilihat di link berikut https://nidaalyatm.blogspot.com/2018/10/tata-cara-pengajuan-surat-rekomendasi.html, dan untuk provinsi lainnya bisa menyesuaikan sesuai ketentuan masing-masing.
Untuk mengurus surat izin penelitian ke Kabupaten Kulon Progo, dan mungkin daerah lainnya di DIY (Provinsi Yogyakarta), langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan perizinan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY. Alamatnya di Jalan Jend. Sudirman No.5, Cokrodiningratan, Jetis, Cokrodiningratan, Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55233. Berkas yang harus kamu siapkan untuk diserahkan ke Kesbangpol DIY yaitu:
1.       1.    Proposal yang sudah disahkan instansi dan sudah dijilid. Untuk proposal skripsi, tidak ada jenis pengesahan tertentu, langsung saja kasih proposal penelitian yang kamu pakai di kampus untuk diserahkan ke Kesbangpol DIY.
2.         2.    Fotokopi KTP
3.         3.    Fotokopi KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) 
       4.    Surat rekomendasi penelitian dari instansi. Kalau kamu berasal dari luar Provinsi DIY (misal-nya Jawa Tengah) maka kamu menyiapkan surat rekomendasi dari provinsi tempat kamu studi. Jika kamu berasal dari Provinsi DIY, kamu tinggal membawa surat rekomendasi penelitian dari fakultas/ instansi tempat kamu studi.
5.         5.     Semua berkas dimasukkan kedalam map dan diberi nama dan asal instansi.
6.         6.     Materai 6000
 Persyaratan Pengajuan Surat Izin Penelitian di Kesbangpol DIY
Setelah kamu menyiapkan semua berkas tersebut, kamu bisa datang ke kantor dan silahkan tanya satpam dimana kantor bagian pengurusan surat izin penelitian. Perlu dicatat bahwa Kesbangpol DIY menerima pengajuan surat izin pada hari Senin-Kamis jam 08.00-11.30 WIB, dan hari Jumat jam 08.00-11.00 WIB. Jangan sampai telat beberapa menit saja, karena pintu akan langsung ditutup. Jadi kategori telat itu apabila kamu belum mengisi blanko yang disiapkan dari Kesbangpol DIY saat jam operasional sudah berakhir.
Setelah menyerahkan berkas, kamu akan diminta mengisi blanko, maka isilah blanko sesuai datamu dan siapkan materai 6000 untuk surat permohonan. Setelah proses pengajuan izin di Kesbangpol sudah selesai, kamu akan diberikan selembar kertas. Kamu perlu mem-fotokopi sebanyak jumlah surat yang kamu butuhkan, jangan lupa lebihkan 1 surat untuk jadi arsip di Kesbangpol. Setelah kamu memfotokopi surat tersebut, kamu kembali ke Kesbangpol dan akan diberi cap di tiap lembar suratnya. Setelah mendapatkan cap, maka kamu sudah memegang surat izin penelitian dari Kesbangpol DIY.
Nah sekarang kita beralih ke pengurusan izin selanjutnya. Tadi itu kamu baru mendapatkan izin tingkat provinsi, sekarang kamu perlu mendapatkan izin tingkat kabupaten tempat kamu melaksanakan penelitian. Karena aku melakukan penelitian di Kabupaten Kulon Progo, maka aku akan menjelaskan tahap pengurusan surat izin penelitian ke Kabupaten Kulon Progo.
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kulon Progo. Alamatnya di Jl. Perwakilan No.1 Wates, Kulon Progo. Lokasinya bersebelahan dengan BAPPEDA Kulon Progo, alias disekitar alun-alun wates. Apa saja berkas yang perlu kamu siapkan? Berkas yang perlu disiapkan untuk diserahkan ke Dinas Penanaman Modal Kulon Progo yaitu:
1.                1.   Proposal yang sudah di jilid (sama dengan proposal yang diberikan ke Kesbangpol DIY)
2.                2.   Fotokopi KTP
3.                3.   Fotokopi KTM
4.                4.   Surat izin penelitian dari Kesbangpol DIY
Setelah menyiapkan semua berkas tersebut, satukan kedalam map dan serahkan ke DPM Kulon Progo. Jam operasional DPM Kulon Progo sama dengan jam operasional Kesbangpol DIY. Setelah menyerahkan berkas kesana, kamu akan disuruh mengisi data. Tentukan kemana saja kamu akan melakukan penelitian (jika ke masyarakat maka kamu meminta surat yang ditujukan ke kelurahan, jika mencari data penyakit kamu meminta surat yang ditujukan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan, dan sebagainya.)
Setelah kamu mendapatkan selembar surat izin, kamu diminta mem-fotokopi sesuai kebutuhanmu, dan jangan lupa siapkan 1 lembar untuk arsip di DPM Kulon Progo. Selain itu siapkan juga amplop sesuai dengan jumlah instansi yang akan kamu datangi. Setelah itu kamu datang kembali ke kantor dan suratmu akan diberi cap dari sana. Setelah surat di cap, maka kamu sudah mendapatkan izin penelitian di tingkat Kabupaten, dan kamu bisa menggunakan surat itu untuk ke segala instansi yang kamu butuhkan. Sebagai catatan, jangan lupa tentukan dulu kemana saja kamu akan melakukan penelitian, sehingga tembusan surat akan dibuatkan ke instansi-instansi yang kamu inginkan.
Setelah selesai melakukan penelitian, jangan lupa bahwa kamu harus menyerahkan hasil penelitian ke Kesbangpol DIY dan DPM Kulon Progo. Penyerahan hasil penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah tanggal penelitian berakhir. Hasil penelitian dapat diserahkan dalam bentuk hardfile atau softfile yang dimasukkan ke dalam CD. Selain itu hasil penelitian bisa diserahkan melalui pos (dikirim ke alamat kantor yang dituju) atau diwakilkan (tidak membutuhkan surat kuasa).
Seperti itu cara mengurus surat izin penelitian. Mungkin di daerah lain ada yang sudah menggunakan sistem online, tapi kurang lebih tahapnya akan seperti itu.  Sekian postingan kali ini, semoga bermanfaat😁 jangan menyerah dan tetap semangat. Proses tidak akan terasa rumit jika dijalankan pelan-pelan dan step by step. Jangan malu bertanya jika mengalami kesulitan. Salam pejuang tugas akhir😊

Tata Cara Pengajuan Surat Rekomendasi Penelitian Jawa Tengah


Selamat siang semuanya! (Sekarang jam 14:43). Bagaimana kabar kalian, khususnya kalian yang sudah mulai mengerjakan skripsi atau tugas akhir? People said ngerjain tugas akhir itu susah-susah-gampang, karena semua tidak hanya tergantung pada ketekunan diri sendiri, tapi juga dukungan orang lain dan dukungan alam juga. Kalau kalian penasaran bagaimana perjuanganku mengerjakan skripsi, kalian boleh banget cek postingan aku sebelumnya atau klik link ini http://nidaalyatm.blogspot.com/2018/09/pengalaman-skripsi.html.
Nah kali ini aku mau berbagi informasi tentang bagaimana cara mengurus surat rekomendasi perizinan penelitian antar provinsi, khususnya untuk kamu yang mau ambil penelitian dalam lingkup masyarakat. Kalau untuk izin penelitian di instansi non pemerintah atau perusahaan, semua tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Okay kali ini aku akan menjelaskan bagaimana cara mengurus surat rekomendasi izin penelitian dari provinsi jawa tengah ke luar provinsi. Sebagai catatan, jawa tengah sudah menerapkan sistem satu pintu, jadi segala kebutuhan surat menyurat bisa dilakukan melalui satu web. Selain itu pengajuan perizinan rekomendasi penelitian sudah dilakukan dengan sistem online, jadi sudah tidak ada lagi pelayanan via offline. Lebih mudah kan? So, untuk tata cara pengajuan via online, lets follow these steps!
1.      Buka website http://perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id/web/index atau klik link tersebut.
 Gambar 1. Tampilan halaman perizinan
2.       Setelah itu akan muncul dua box seperti gambar diatas, pilih box perizinan.
3.       Kalau kamu sudah punya akun, kamu bisa langsung login dengan username (KTP atau ID lain yang kamu gunain) dan password yang sudah kamu buat di email, kalau kamu belum punya akun, maka kamu harus buat akun dulu dengan mengklik tulisan Buat Akun.
 Gambar 2. Halaman Login
4.    Untuk membuat akun, jenis pemohon disesuaikan dengan kebutuhan, jika kamu melakukan penelitian untuk tugas akhir, maka pilih jenis pemohon Perseorangan. Kemudian identitas pemohon menggunakan KTP/NIK. Isi nomor identitas pemohon dengan nomor KTP/NIK, maka username akan mengikuti nomor tersebut. Setelah itu masukkan alamat email, isi huruf captcha, dan klik DAFTAR.
 Gambar 3. Halaman Pendaftaran User Baru
5.    Setelah proses pendaftaran selesai, buka email kamu untuk melakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan. Jika sudah diklik, maka lakukan login sesuai tahap nomor 3.
6.       Klik bok yang bertuliskan Pengajuan Permohonan Baru.
 Gambar 4. Tampilan setelah Berhasil Melakukan Login
 
7.    Selanjutnya pilih box bertuliskan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Setelah itu akan keluar pop-up, pilih Rekomendasi Melaksanakan Penelitian lalu klik Detail.
Gambar 5. Pilih Instansi yang Dituju

Gambar 6. Pilih Jenis Perizinan sesuai Kebutuhan

 8.   Selanjutnya pilih kolom Persyaratan untuk membaca persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta surat rekomendasi. Lalu pilih kolom Formulir untuk mendownload surat permohonan. Isi surat permohonan dengan tulisan tangan, lalu tanda tangan diatas materai 6000, kemudian di scan untuk kebutuhan di tahap selanjutnya.
 Gambar 7. Kolom untuk Persyaratan, Surat Pernyataan, dan Halaman Pendaftaran Izin
9.    Setelah itu klik DAFTAR pada kotak hijau di bagian paling bawah halaman. Pengisian formulir sebaiknya tidak lebih dari 10 menit.
 Gambar 8. Kolom Formulir Pengajuan Izin
10.   Isi formulir sesuai kebutuhan dan instruksi yang telah diterangkan pada halaman tersebut. File yang perlu dipersiapkan untuk di upload yaitu: scan KTP, scan surat rekomendasi dari fakultas/ universitas/ instansi yang sah, surat pernyataan yang sesuai dengan tahap nomor 8, dan proposal (cover dan latar belakang). Semua file diupload dalam bentuk pdf. Semua file berukuran maksimal 250 Mb.
11.  Klik kotak centang di kotak merah paling bawah halaman, kemudian klik kotak Ajukan Permohonan.
Tahap pengajuan rekomendasi sudah selesai. Setelah itu tinggal tunggu proses persetujuannya dengan memantau status pengajuan seperti pada gambar 4. Ada 3 jenis status:  PROCESSED (masih dalam proses), APPROVED (permohonan sudah diterima/ sudah jadi), dan REJECTED (permohonan ditolak). Lama proses biasanya 1-2 hari kerja, tidak termasuk weekend dan hari libur. Apabila permohonan diterima, maka surat akan dikirimkan via email yang sudah didaftarkan. Setelah itu surat tersebut dapat digunakan untuk rekomendasi penelitian ke provinsi yang ditujukan.
That’s all from me! Semoga bermanfaat. Next time aku akan berbagi cara mendapatkan surat izin penelitian di wilayak Kabupaten Kulon Progo (karena aku penelitian di daerah itu). Otomatis aku juga akan menjelaskan prosedur pengajuan perizinan di Kesbangpol DIY dan DPM Kulon Progo. Tidak semua daerah memiliki tahap pengajuan izin penelitian yang sama, tapi hampir semua daerah memiliki tahap yang serupa.
Jadi bagaimana, mudah kan mengajukan surat rekomendasi penelitian di Jawa Tengah? You don’t need to go to somewhere or spend too much time to wait and wait, karena zaman sudah semakin canggih, jadi harusnya mengurus ini-itu jadi semakin mudah, isn’t it? Terimakasih sudah berkunjung, dan see u in the next post!😉