Senin, 01 Oktober 2018

Tata Cara Pengajuan Surat Rekomendasi Penelitian Jawa Tengah


Selamat siang semuanya! (Sekarang jam 14:43). Bagaimana kabar kalian, khususnya kalian yang sudah mulai mengerjakan skripsi atau tugas akhir? People said ngerjain tugas akhir itu susah-susah-gampang, karena semua tidak hanya tergantung pada ketekunan diri sendiri, tapi juga dukungan orang lain dan dukungan alam juga. Kalau kalian penasaran bagaimana perjuanganku mengerjakan skripsi, kalian boleh banget cek postingan aku sebelumnya atau klik link ini http://nidaalyatm.blogspot.com/2018/09/pengalaman-skripsi.html.
Nah kali ini aku mau berbagi informasi tentang bagaimana cara mengurus surat rekomendasi perizinan penelitian antar provinsi, khususnya untuk kamu yang mau ambil penelitian dalam lingkup masyarakat. Kalau untuk izin penelitian di instansi non pemerintah atau perusahaan, semua tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Okay kali ini aku akan menjelaskan bagaimana cara mengurus surat rekomendasi izin penelitian dari provinsi jawa tengah ke luar provinsi. Sebagai catatan, jawa tengah sudah menerapkan sistem satu pintu, jadi segala kebutuhan surat menyurat bisa dilakukan melalui satu web. Selain itu pengajuan perizinan rekomendasi penelitian sudah dilakukan dengan sistem online, jadi sudah tidak ada lagi pelayanan via offline. Lebih mudah kan? So, untuk tata cara pengajuan via online, lets follow these steps!
1.      Buka website http://perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id/web/index atau klik link tersebut.
 Gambar 1. Tampilan halaman perizinan
2.       Setelah itu akan muncul dua box seperti gambar diatas, pilih box perizinan.
3.       Kalau kamu sudah punya akun, kamu bisa langsung login dengan username (KTP atau ID lain yang kamu gunain) dan password yang sudah kamu buat di email, kalau kamu belum punya akun, maka kamu harus buat akun dulu dengan mengklik tulisan Buat Akun.
 Gambar 2. Halaman Login
4.    Untuk membuat akun, jenis pemohon disesuaikan dengan kebutuhan, jika kamu melakukan penelitian untuk tugas akhir, maka pilih jenis pemohon Perseorangan. Kemudian identitas pemohon menggunakan KTP/NIK. Isi nomor identitas pemohon dengan nomor KTP/NIK, maka username akan mengikuti nomor tersebut. Setelah itu masukkan alamat email, isi huruf captcha, dan klik DAFTAR.
 Gambar 3. Halaman Pendaftaran User Baru
5.    Setelah proses pendaftaran selesai, buka email kamu untuk melakukan verifikasi dengan mengklik link yang diberikan. Jika sudah diklik, maka lakukan login sesuai tahap nomor 3.
6.       Klik bok yang bertuliskan Pengajuan Permohonan Baru.
 Gambar 4. Tampilan setelah Berhasil Melakukan Login
 
7.    Selanjutnya pilih box bertuliskan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Setelah itu akan keluar pop-up, pilih Rekomendasi Melaksanakan Penelitian lalu klik Detail.
Gambar 5. Pilih Instansi yang Dituju

Gambar 6. Pilih Jenis Perizinan sesuai Kebutuhan

 8.   Selanjutnya pilih kolom Persyaratan untuk membaca persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta surat rekomendasi. Lalu pilih kolom Formulir untuk mendownload surat permohonan. Isi surat permohonan dengan tulisan tangan, lalu tanda tangan diatas materai 6000, kemudian di scan untuk kebutuhan di tahap selanjutnya.
 Gambar 7. Kolom untuk Persyaratan, Surat Pernyataan, dan Halaman Pendaftaran Izin
9.    Setelah itu klik DAFTAR pada kotak hijau di bagian paling bawah halaman. Pengisian formulir sebaiknya tidak lebih dari 10 menit.
 Gambar 8. Kolom Formulir Pengajuan Izin
10.   Isi formulir sesuai kebutuhan dan instruksi yang telah diterangkan pada halaman tersebut. File yang perlu dipersiapkan untuk di upload yaitu: scan KTP, scan surat rekomendasi dari fakultas/ universitas/ instansi yang sah, surat pernyataan yang sesuai dengan tahap nomor 8, dan proposal (cover dan latar belakang). Semua file diupload dalam bentuk pdf. Semua file berukuran maksimal 250 Mb.
11.  Klik kotak centang di kotak merah paling bawah halaman, kemudian klik kotak Ajukan Permohonan.
Tahap pengajuan rekomendasi sudah selesai. Setelah itu tinggal tunggu proses persetujuannya dengan memantau status pengajuan seperti pada gambar 4. Ada 3 jenis status:  PROCESSED (masih dalam proses), APPROVED (permohonan sudah diterima/ sudah jadi), dan REJECTED (permohonan ditolak). Lama proses biasanya 1-2 hari kerja, tidak termasuk weekend dan hari libur. Apabila permohonan diterima, maka surat akan dikirimkan via email yang sudah didaftarkan. Setelah itu surat tersebut dapat digunakan untuk rekomendasi penelitian ke provinsi yang ditujukan.
That’s all from me! Semoga bermanfaat. Next time aku akan berbagi cara mendapatkan surat izin penelitian di wilayak Kabupaten Kulon Progo (karena aku penelitian di daerah itu). Otomatis aku juga akan menjelaskan prosedur pengajuan perizinan di Kesbangpol DIY dan DPM Kulon Progo. Tidak semua daerah memiliki tahap pengajuan izin penelitian yang sama, tapi hampir semua daerah memiliki tahap yang serupa.
Jadi bagaimana, mudah kan mengajukan surat rekomendasi penelitian di Jawa Tengah? You don’t need to go to somewhere or spend too much time to wait and wait, karena zaman sudah semakin canggih, jadi harusnya mengurus ini-itu jadi semakin mudah, isn’t it? Terimakasih sudah berkunjung, dan see u in the next post!😉

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk Comment-nya, Terimakasih :D