Selamat siang semuanya! (Sekarang jam
14:43). Bagaimana kabar kalian, khususnya kalian yang sudah mulai mengerjakan
skripsi atau tugas akhir? People said ngerjain tugas akhir itu
susah-susah-gampang, karena semua tidak hanya tergantung pada ketekunan diri
sendiri, tapi juga dukungan orang lain dan dukungan alam juga. Kalau kalian
penasaran bagaimana perjuanganku mengerjakan skripsi, kalian boleh banget cek
postingan aku sebelumnya atau klik link ini http://nidaalyatm.blogspot.com/2018/09/pengalaman-skripsi.html.
Nah kali ini aku mau berbagi
informasi tentang bagaimana cara mengurus surat rekomendasi perizinan penelitian
antar provinsi, khususnya untuk kamu yang mau ambil penelitian dalam lingkup
masyarakat. Kalau untuk izin
penelitian di instansi non pemerintah atau perusahaan, semua tergantung
kebijakan instansi masing-masing.
Okay kali ini aku akan menjelaskan bagaimana cara
mengurus surat rekomendasi izin penelitian dari provinsi jawa tengah ke luar
provinsi. Sebagai catatan, jawa tengah sudah menerapkan sistem satu pintu, jadi segala kebutuhan surat
menyurat bisa dilakukan melalui satu web. Selain itu pengajuan perizinan rekomendasi
penelitian sudah dilakukan dengan sistem online, jadi sudah tidak ada lagi
pelayanan via offline. Lebih
mudah kan? So, untuk tata cara pengajuan via online, lets follow these steps!
1. Buka
website http://perizinan.dpmptsp.jatengprov.go.id/web/index
atau klik link tersebut.
Gambar 1. Tampilan halaman perizinan
2.
Setelah
itu akan muncul dua box seperti gambar diatas, pilih box perizinan.
3.
Kalau
kamu sudah punya akun, kamu bisa langsung login dengan username (KTP atau ID
lain yang kamu gunain) dan password yang sudah kamu buat di email, kalau kamu
belum punya akun, maka kamu harus buat akun dulu dengan mengklik tulisan Buat Akun.
Gambar 2. Halaman Login
4. Untuk
membuat akun, jenis pemohon disesuaikan dengan kebutuhan, jika kamu
melakukan penelitian untuk tugas akhir, maka pilih jenis pemohon Perseorangan. Kemudian identitas
pemohon menggunakan KTP/NIK. Isi
nomor identitas pemohon dengan nomor KTP/NIK, maka username akan mengikuti
nomor tersebut. Setelah itu masukkan alamat email, isi huruf captcha,
dan klik DAFTAR.
Gambar 3. Halaman Pendaftaran User Baru
5. Setelah
proses pendaftaran selesai, buka email kamu untuk melakukan verifikasi dengan
mengklik link yang diberikan. Jika sudah diklik, maka lakukan login sesuai
tahap nomor 3.
6.
Klik bok
yang bertuliskan Pengajuan Permohonan
Baru.
Gambar 4. Tampilan setelah Berhasil Melakukan Login
7. Selanjutnya pilih box bertuliskan Kesatuan Bangsa,
Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Setelah itu akan keluar pop-up, pilih Rekomendasi
Melaksanakan Penelitian lalu klik Detail.
Gambar 5. Pilih Instansi yang Dituju
Gambar 6. Pilih Jenis Perizinan sesuai Kebutuhan
8. Selanjutnya
pilih kolom Persyaratan untuk
membaca persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta surat rekomendasi. Lalu pilih
kolom Formulir untuk mendownload
surat permohonan. Isi surat permohonan dengan tulisan tangan, lalu tanda tangan
diatas materai 6000, kemudian di scan untuk kebutuhan di tahap selanjutnya.
Gambar 7. Kolom untuk Persyaratan, Surat Pernyataan, dan Halaman Pendaftaran Izin
9. Setelah
itu klik DAFTAR pada kotak hijau di bagian paling bawah
halaman. Pengisian formulir sebaiknya tidak lebih dari 10 menit.
Gambar 8. Kolom Formulir Pengajuan Izin
10. Isi formulir
sesuai kebutuhan dan instruksi yang telah diterangkan pada halaman tersebut. File
yang perlu dipersiapkan untuk di upload yaitu: scan KTP, scan surat rekomendasi
dari fakultas/ universitas/ instansi yang sah, surat pernyataan yang sesuai
dengan tahap nomor 8, dan proposal (cover dan latar belakang). Semua file
diupload dalam bentuk pdf. Semua file berukuran maksimal 250 Mb.
11. Klik kotak
centang di kotak merah paling bawah halaman, kemudian klik kotak Ajukan Permohonan.
Tahap pengajuan rekomendasi sudah selesai. Setelah
itu tinggal tunggu proses persetujuannya dengan memantau status pengajuan seperti pada gambar 4. Ada 3 jenis status: PROCESSED (masih dalam proses), APPROVED (permohonan sudah diterima/
sudah jadi), dan REJECTED (permohonan
ditolak). Lama proses biasanya 1-2 hari kerja, tidak termasuk weekend dan hari
libur. Apabila permohonan diterima, maka surat akan dikirimkan via email yang
sudah didaftarkan. Setelah itu
surat tersebut dapat digunakan untuk rekomendasi penelitian ke provinsi yang
ditujukan.
That’s all from me! Semoga bermanfaat.
Next time aku akan berbagi cara mendapatkan surat izin penelitian di wilayak
Kabupaten Kulon Progo (karena aku penelitian di daerah itu). Otomatis aku juga
akan menjelaskan prosedur pengajuan perizinan di Kesbangpol DIY dan DPM Kulon
Progo. Tidak semua daerah memiliki tahap pengajuan izin penelitian yang sama,
tapi hampir semua daerah memiliki tahap yang serupa.
Jadi bagaimana, mudah kan mengajukan surat
rekomendasi penelitian di Jawa Tengah? You don’t need to go to somewhere or spend too
much time to wait and wait, karena zaman sudah semakin canggih, jadi harusnya
mengurus ini-itu jadi semakin mudah, isn’t it? Terimakasih sudah berkunjung,
dan see u in the next post!😉
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Untuk Comment-nya, Terimakasih :D